Selasa, 28 Februari 2012

“TERORISME MENURUT PANDANGAN ISLAM”(AGAMA)


MAKALAH KELOMPOK
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“TERORISME MENURUT PANDANGAN ISLAM”
logo poltek.png
DISUSUN OLEH
KELOMPOK 2
DEDEK OKTA WIJAYA          ( 0611 3040 0292 )
FITRI INDAH DWI UTAMI      ( 0611 3040 0295 )
JAKA OKTASANOVA             ( 0611 3040 0299 )
KATRIN AGNES E SINAGA    (0611 3040 0300 )
NOVI RETNO SARI                ( 0611 3040 0304 )
RAHMAT FAUZAN                ( 0611 3040 0307 )
ROSANITA APRIANDINI      ( 0611 3040 0309 )
YATI                                        ( 0611 3040 0312 )

KELAS  1  KA
DOSEN PEMBIMBING: SUROSO, M.Pd.I
JURUSAN TEKNIK KIMIA
POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
TERORISME
1.PENDAHULUAN
           Sebelum kita membahas tentang terorisme menurut pandangan agama Islam, terlebih dahulu marilah kita pahami tentang pengertian terorisme.Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, artinya :
Terorisme : Adalah Penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan, dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik).
Teroris : Adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut (biasanya untuk tujuan politik).
Teror : Adalah perbuatan sewenang-wenang, kejam, bengis, dalam usaha menciptakan ketakutan, kengerian oleh seseorang atau golongan.


2.DEFINISI TERORISME
Ø  Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil
Ø  Menurut Black’s Law Dictionary,
   Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana
Ø  Menurut US Central Intelligence Agency (CIA)[14]. Terorisme Internasional adalah Terorisme yang dilakukan dengan dukungan pemerintah atau organisasi asing dan atau diarahkan untuk melawan negara, lembaga atau pemerintahan asing .
Ø  Menurut US Federal Bureau of Investigation (FBI)[15]. Terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik .
3.AYAT-AYAT TENTANG TERORISME
     Allah SWT mengutus nabi Muhammad SAW dengan membawa agama Islam di tengah-tengah manusia ini sebagai rahmat, dan merupakan suatu kenikmatan yang besar bagi manusia bukan suatu mushibah yang membawa malapetaka. Allah SWT berfirman :
1-qs-anbiyaa-7
Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. [QS. Al-Anbiyaa' : 107]
2-qs-saba-28
Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada ummat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. [QS. Saba' : 28]
3-qs-maidah-15-16
Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridlaan-Nya ke jalan keselamatan dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap-gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seidzin-Nya dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus. [QS. Al-Maaidah : 15-16]

4.UNDANG-UNDANG TERORISME
ü  Dalam penjelasan di atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dinyatakan bahwa terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara, karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi.[1]

ü  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 15 TAHUN 2003TENTANGPENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 1 TAHUN 2002TENTANGPEMBERANTASANTINDAK PIDANA TERORISME,MENJADI UNDANG-UNDANGDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

WASSALAM J



Tidak ada komentar:

Posting Komentar