PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“TERORISME
MENURUT PANDANGAN ISLAM”
DISUSUN
OLEH
KELOMPOK
2
DEDEK
OKTA WIJAYA ( 0611 3040 0292 )
FITRI
INDAH DWI UTAMI ( 0611 3040 0295 )
JAKA
OKTASANOVA ( 0611 3040 0299 )
KATRIN
AGNES E SINAGA (0611 3040 0300 )
NOVI
RETNO SARI ( 0611 3040
0304 )
RAHMAT
FAUZAN ( 0611 3040 0307 )
ROSANITA
APRIANDINI ( 0611 3040 0309 )
YATI ( 0611 3040 0312 )
KELAS
1 KA
DOSEN
PEMBIMBING: SUROSO, M.Pd.I
JURUSAN
TEKNIK KIMIA
POLITEKNIK
NEGERI SRIWIJAYA
TERORISME
1.PENDAHULUAN
Sebelum kita membahas tentang
terorisme menurut pandangan agama Islam, terlebih dahulu marilah kita pahami
tentang pengertian terorisme.Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, artinya :
Terorisme
: Adalah Penggunaan kekerasan untuk menimbulkan
ketakutan, dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik).
Teroris
: Adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk
menimbulkan rasa takut (biasanya untuk tujuan politik).
Teror
: Adalah perbuatan sewenang-wenang, kejam, bengis,
dalam usaha menciptakan ketakutan, kengerian oleh seseorang atau golongan.
2.DEFINISI TERORISME
Ø
Terorisme adalah
serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror
terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang,
aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan
yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali
merupakan warga sipil
Ø Menurut
Black’s Law Dictionary,
Terorisme adalah kegiatan
yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek
bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana
Ø Menurut
US Central Intelligence Agency (CIA)[14].
Terorisme Internasional adalah Terorisme yang dilakukan dengan dukungan
pemerintah atau organisasi asing dan atau diarahkan untuk melawan negara,
lembaga atau pemerintahan asing .
Ø Menurut
US Federal Bureau of Investigation (FBI)[15].
Terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang
atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil dan
elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik .
3.AYAT-AYAT TENTANG TERORISME
Allah SWT mengutus nabi
Muhammad SAW dengan membawa agama Islam di tengah-tengah manusia ini sebagai
rahmat, dan merupakan suatu kenikmatan yang besar bagi manusia bukan suatu
mushibah yang membawa malapetaka. Allah SWT berfirman :
Dan
tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. [QS. Al-Anbiyaa' : 107]
Dan
Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada ummat manusia seluruhnya, sebagai
pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui. [QS. Saba' : 28]
Sesungguhnya
telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan
kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridlaan-Nya ke jalan
keselamatan dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari
gelap-gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seidzin-Nya dan
menunjuki mereka ke jalan yang lurus. [QS. Al-Maaidah :
15-16]
4.UNDANG-UNDANG TERORISME
ü
Dalam penjelasan di atas
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dinyatakan bahwa terorisme
merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah
satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara, karena terorisme sudah
merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya
terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat
sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga
hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi.[1]
ü
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 15 TAHUN
2003TENTANGPENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 1 TAHUN
2002TENTANGPEMBERANTASANTINDAK PIDANA TERORISME,MENJADI UNDANG-UNDANGDENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WASSALAM J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar